Khitan/sunat
Wajib mencari dokter atau bidan perempuan untuk menghitan bayi perempuan
[6: ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين Artinya, "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan
Sumber kitab I'anatut Tolibin.
Habib Kadir Muhdor:
BACA JUGA : bunga sakura Indonesia
Khitan bagi kaum laki-laki adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian qulfah dari kemaluan. Sedangkan untuk wanita, maka cara melaksanakannya adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris)
Ini hanya sekedar wawasan
Maka khitan harus diLakukan oleh ahlinya